Lubuklinggau.Suaranews.co.id.Salah satu terdakwa H.Andrianto ,S.E.,M.M melalui istrinya ,Mengembalikan Dana Kerugian Negara, Terkait Kasus penyertaan Modal BUMD PT Mura Sempurna di jelaskan Kejari Kota Lubuklinggau pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024
Dalam Pers Rilisnya Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menyampaikan kepada Wartawan telah menerima titipan uang pengganti kerugian negara atas nama terdakwa H. Andriyanto, S.E.,M.M Bin Wahid Dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT. Musi Raws Sempurna Perseroda tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp.730.333.636.- (tujuh ratus tiga puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah), yang diserahkan oleh Istri terdakwa H. Andriyanto, S.E.,M.M Bin Wahid.
Bahwa uang pengganti yang telah diterima Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau tersebut dalam waktu 1x24 jam akan disetor ke rekening Bank Syariah Indonesia Cabang Lubuk Linggau dengan Nama RPL 07 PDT Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Dijelaskan Kejari kalau Andriyanto melalui istrinya, Abir Fadillah, secara sukarela mengembalikan kerugian uang negara.
Diakui Kajari, memang Andriyanto, Ismun Yahya, dan Dariyadi, diwajibkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai dengan jumlah yang mereka nikmati dari aliran dana.
"Tapi, yang kita terima baru pengembalian dari Andriyanto, melalui istrinya," kata Kajari.
Maka, saat ini pihaknya menunggu sikap dari kedua tersangka lainnya, yang menikmati uang negara, dan diduga Ismun Yahya menikmati aliran dana sebesar Rp. 134.250.000 dan Dariyadi Rp. 5.400.000.000.
Total anggaran yang digelontorkan oleh Pemkan Musi Rawas terhadap PT Mura Sempurna sejumlah Rp 10 miliar. ( Ali )
Posting Komentar